kievskiy.org

Pekerja Rumah Tangga Rawan Kehilangan Hak, Jokowi Minta Pengesahan RUU PPRT Dikebut

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 19 tahun belum disahkan, agar segera disahkan.

Jokowi menjelaskan, pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang. Selain itu, mereka juga rentan kehilangan hak-haknya sebagai seorang pekerja.

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ucap Jokowi dalam konferensi pers dikutip dari akun Instagram @jokowi pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: 19 Tahun Mangkrak, Jokowi Desak UU PRT Segera Disahkan Tahun Ini

Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan pihak terkait demi mempercepat pengesahan RUU PPRT.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan RUU PPRT mengatur pengakuan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Beredar Isu Reshuffle Kabinet Dilakukan Jokowi 1 Februari 2023, Mensesneg Pratikno Angkat Bicara

"Kalau kita bicara RUU PPRT, yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Bintang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat