kievskiy.org

Berkaca pada Bentrokan PT GNI, Perusahaan Diminta untuk Lebih Terbuka

Ilustrasi bentrokan di PT GNI.
Ilustrasi bentrokan di PT GNI. /Pixabay/Oleg Elkov Pixabay/Oleg Elkov

PIKIRAN RAKYAT - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, bentrok antar karyawan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, merupakan kejadian yang sangat disesalkan banyak pihak. Kejadian ini menjadi sejarah buruk pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. 

Informasi yang berkembang, sumber masalah berawal dari tuntutan penerapan prosedur K3 yaitu agar PT GNI memberikan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap kepada pekerja.

Masalah lainnya adalah tentang peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Bersamaan dengan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari 2023, terjadi peristiwa bentrok di PT GNI (14 Januari) yang salah satu penyebabnya adalah masalah K3 dan APD bagi pekerja.

Baca Juga: Tabir Terbuka, Pembunuh Berantai Asal Cianjur Dalang di Balik Kasus Keracunan Sekeluarga Bekasi

"Tentunya ini sebuah ironi yang muncul di tengah upaya Pemerintah mengkampanyekan K3 Nasional," kata Timboel Siregar dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.

Beberapa persoalan pelanggaran norma kerja yang menjadi pemicu bentrok adalah akibat dari ketidakpatuhan Manajemen PT GNI terhadap hukum positif ketenagakerjaan yang ada dan ketertutupan tempat kerja dari akses pihak luar seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ketertutupan Manajemen PT GNI menjadi faktor utama sehingga terjadi pelanggaran hak normatif pekerja di tempat kerja, dan Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tengah tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakkan hukum atas pelanggaran tersebut.

Peristiwa kebakaran pabrik kembang api di Tangerang pada 2017 lalu yang menewaskan 49 pekerja, merupakan akibat dari ketertutupan pabrik tersebut dari akses pihak luar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat