kievskiy.org

KPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Lukas Enembe, Singgung Aturan Hukum

Lukas Enembe (tengah).
Lukas Enembe (tengah). /Humas Pemprov Papua

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyusul adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak keluarga Lukas Enembe. Menurut Ali, pihaknya telah mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku dalam menangani Lukas Enembe dalam kasus tersebut. Dia pun bingung di mana letak pelanggaran HAM yang dimaksudkan oleh pihak keluarga Lukas Enembe.

"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya, sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" katanya, dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka Gubernur Papua nonaktif itu pun mendapatkan hak-haknya. Termasuk mendapatkan perawatan medis yang selalu dipenuhi oleh KPK.

Baca Juga: Orangtua Siswa SMA Sukahaji Majalengka Mengeluh Anaknya Dipaksa Studi Banding ke Bali

"Justru kami menjunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen 'stand to trial' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ucapnya.

Ali Fikri pun turut menanggapi soal adanya pengaduan yang menyebutkan bahwa KPK tidak memberikan pelayan kesehatan yang memadai. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan layanan medis sesuai dengan rekomendasi dari tim dokter.

"Pelayanan kesehatan itu ada standarnya, tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD Gatot Soebroto, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK pun diketahui mempersilakan pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe. Meski demikian, Ali Fikri menyebutkan jika tetap ada prosedur yang harus ditaati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat