kievskiy.org

KPAI: Jangan Pikir Hanya Anak Puber yang Butuh Sex Education

Ilustrasi pelecehan anak TK oleh anak SD.
Ilustrasi pelecehan anak TK oleh anak SD. /Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencabulan anak usia 6 tahun yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK) oleh tiga bocah yang juga masih usia SD (8 tahun) di Mojokerto Jawa Timur, menunjukkan bahwa pendidikan seks harus sudah dilakukan sedini mungkin.
Apalagi, akses informasi yang belum semestinya dikonsumsi anak-anak pun saat ini sudah mereka terima melalui teknologi informasi.

"Kok bisa sampai anak TK menjadi korban? Ini menunjukkan kita semua belum terlibat penuh dalam pencegahan. Apakah di PAUD sudah disosialisasikan pendidikan seks? Jangan berpikir, enggak mungkin anak TK jadi korban, enggak mungkin anak usia SD menjadi pelaku pencabulan, jadi pendidikan seks di SMP dan SMA saja, di usia puber saja. Tidak bisa," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.

Dia mengatakan, aspek pencegahan itu harus semakin ditingkatkan sejak usia dini, apalagi karena semakin banyaknya penyalahgunaan teknologi. Anak-anak pun semakin sering mengakses informasi melalui perangkat teknologi.

Pendidikan seks yang dimaksud bukanlah seputar aktivitas seksual. Ai mengatakan, pendidikan seks harus dimulai dengan pengenalan anggota tubuh, bagaimana perlindungan organ seks sejak awal, mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak.

Baca Juga: Polisi Lanjutkan Kembali Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Pegawai Kemenkop UKM

"Apalagi anak di usia PAUD, buang air pun masih oleh orang tua, pengasuh, dan lainnya. Sehingga, penting bagi mereka untuk diajarkan pengetahuan awal, mana anggota tubuh yang boleh diakses dan oleh siapa," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kurikulum sebelumnya, materi pendidikan seks itu dimasukkan dalam mater tematik tentang "Diriku". Materi itu mengajarkan anak-anak mengenal dirinya dari ujung kepala sampai ujung kaki. Tidak ada organ yang dilewat, termasuk vagina pada perempuan dan alat kelamin penis pada laki-laki.

Pendidikan seksual itu tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan materi pelajaran yang ada. Anak-anak pun jadi mengerti situasi yang ramah terhadap anak yang membuat dia aman dari kejahatan seksual.

Menurut Ai, hasil rekapitulasi laporan dan kasus yang mendapat pengawasan KPAI setahun ke belakang, angka tertinggi adalah kejahatan seksual, pencabulan terhadap anak, dan lainnya. Hal itu menunjukkan bahwa penanganannya tidak bisa hanya murni pendekatan hukum murni, melainkan juga sosial hukum dan budaya hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat