kievskiy.org

Sejarah Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Sempat Dilarang di Zaman Orde Baru

Ilustrasi tahun baru Imlek 2023.
Ilustrasi tahun baru Imlek 2023. /Pexels/RODNAE Production Pexels/RODNAE Production

PIKIRAN RAKYAT - Tahun baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023 kemarin. Hari raya Imlek pun menjadi hari libur nasional.

Selain hari merah Tahun Baru Imlek, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 pada hari ini, Senin 23 Januari 2023.

Perayaan Imlek 2023 sangat berbeda dengan Imlek pada 32 tahun yang lalu, saat Zaman Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Pasalnya, pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dirayakan di lingkungan keluarga tertutup. Juga tidak termasuk hari libur nasional.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Imlek 2023, Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku di DKI Jakarta Hari Ini

Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional saat kepemimpinan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.

Selanjutnya Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat negara lainnya. Hal tersebut secara jelas menggambarkan sikap saling menghargai antar suku, etnis, dan umat beragama yang ada di Indonesia.

Pasang Surut Sejarah Imlek di Indonesia

Presiden Soeharto sebelumnya melarang perayaan tahun baru Imlek secara ramai di ruang terbuka. Bahkan Presiden pada saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu memuat mengenai pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara tertutup dan internal hubungan keluarga atau perseorangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat