kievskiy.org

Masyarakat Umum Bisa Vaksin Booster Kedua Mulai Esok Hari, Simak Cara Daftar dan Vaksin yang Digunakan

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat umum sudah mulai bisa mendapatkan vaksin booster kedua mulai besok hari, Selasa 24 Januari 2023. Pengumuman ini diumumkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagramnya pada Minggu, 22 Januari 2023.

Dijelaskan dalam unggahan tersebut, masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Tetapi, vaksin booster akan diprioritaskan bagi para lansia.

"Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket. Pencatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLndungi disiapkan" kata unggahan resmi Dinkes DKI Jakarta pada Minggu, 22 Januari 2023.

Lantas, terkait hal tersebut, bagaimana cara untuk mendapatkan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum. Jenis vaksin apa yang akan digunakan?

Baca Juga: Ferry Irawan Melawan, Ancam Bongkar Kasus Bogor ke Venna Melinda

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, vaksin booster kedua bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Vaksin akan diberikan jika pasien sudah menerima vaksin booster pertama dengan jarak 6 bulan.

Berikut adalah cara lengkap daftar vaksin booster kedua menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-Buka aplikasi PeduliLindungi
-Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
-Pilih menu 'Profil'
-Pilih menu 'Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19'
-Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul
-Pilih menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin' untuk mengecek tiket vaksin booster kedua

Selain itu, di bawah ini adalah kombinasi pemberian vaksin booster kedua dilihat dari jenis vaksin booster pertama yang diberikan.

Baca Juga: WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, Kemlu Siap Ambil Langkah Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat