PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa masyarakat umum yang telah berusia 18 tahun ke atas untuk mendapatkan vaksin booster kedua.
Kementerian Kesehatan bahkan telah meluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujarnya.
Vaksin dosis booster kedua ini dapat diberikan dengan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Lantas, apa saja jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua tersebut?
Baca Juga: Syarat Memperoleh Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023
Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Merujuk pada SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, ada beberapa jenis vaksin yang akan diberikan.
Dalam SE itu juga menerangkan bahwa jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
1. Booster pertama Sinovac