kievskiy.org

Perppu Ciptaker Ancam Nasib Lingkungan, 3 Hal Berikut Wajib Dilakukan Pemerintah

Ilustrasi kerusakan lingkungan.
Ilustrasi kerusakan lingkungan. /Pixabay/Enrique Pixabay/Enrique

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Perppu ini untuk menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polemik langsung muncul, karena substansinya dinilai tidak banyak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu sektor yang masuk dalam substansi Perppu Cipta Kerja adalah lingkungan hidup. Omnibus law dalam perppu ini membuat perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, hingga izin lingkungan untuk syarat investasi menjadi mudah. Hal yang penting diantisipasi adalah terkorbankannya lingkungan.

Tantangan

Banyak catatan diberikan publik atas Perppu Cipta Kerja. Salah satunya kepentingan ekologi. Secara garis besar, perppu ini menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terus Ditentang, 'Aksi Protes Rakyat Indonesia' akan Digelar 14 Februari 2023

Pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen amdal dinilai Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. Jika tak ada rekomendasi amdal, izin lingkungan tak akan terbit.

Masalah lainnya dari omnibus law itu adah proses perizinan yang tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat. Masyarakat pun tak dapat lagi mengajukan keberatan terhadap amdal. Potensi pelemahan ekologis di atas justru terjadi saat kondisi lingkungan kini menghadapi segudang permasalahan krusial. Permasalahan ini mengkhawatirkan bagi keberlanjutan pembangunan. Merosotnya kualitas lingkungan dapat dicermati dari banyak sektor.

Pertama, persampahan. Jenis sampah paling membahayakan dan volumenya banyak adalah bersumber dari plastik. Plastik menjadi dilema bagi manusia di kehidupan modern ini. Keberadaannya dibutuhkan tetapi sampahnya membahayakan.

Baca Juga: Kerusakan Lingkungan akibat Gunung Dipugar, DPRD Jabar: Pemkab Garut Tak Bisa Lepas Tangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat