kievskiy.org

Lukas Enembe Ingin Jadi Tahanan Kota, KPK Sentil Kuasa Hukum Sang Gubernur Papua Nonaktif

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengatakan memiliki dasar yang kuat untuk menahan Lukas Enembe di tempat tersebut.

"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali, Rabu, 25 Januari 2023.

Ali mengatakan KPK akan memperhatikan kesehatan seluruh tahanan yang berada di rutan KPK. Adapun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ali terkait dengan pengajuan permohonan agar Lukas Enembe menjadi tahanan kota. 

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, permohonan tersebut diajukan agar dokter pribadi Lukas Enembe dapat merawat Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Baca Juga: Pembegalan di Kiaracondong Bandung Diduga Tidak Benar, Polisi Sebut Perkelahian

"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali berharap agar tim kuasa hukum Lukas Enembe dapat fokus mengenai pembelaan tersangka. Ali menyebutkan hal tersebut tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.  

"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ucapnya.

Selain itu, Ali juga turut memberikan pesan untuk Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya. Diketahui, Ali meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif.

Baca Juga: Erick Thohir Disebut Punya Potensi Kuat Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Dinilai Paling Menonjol dari Tokoh Lain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat