kievskiy.org

Pakar Pidana Soal Kasus Mahasiswa UI: Kalau Tersangka untuk Dirinya Sendiri, Itu Agak Aneh

Ilustrasi kecelakaan motor.
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/fsHH Pixabay/fsHH

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka. Dia menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan tersebut.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat," ucapnya, Jumat, 27 Januari 2023.

"Akan tetapi, kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho menambahkan.

Dia mengakui, penyidik telah menentukan M Hasya Attalah (HAS) sebagai tersangka. Namun, kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa UI itu meninggal dunia.

Baca Juga: Hakim Vonis Lepas Petinggi KSP Indosurya, Pakar: Bisa Gerus Kepercayaan Publik

 

Menurut Hibnu Nugroho, hal itu bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. Pasalnya, HAS merupakan korban yang tewas, bukan menewaskan orang lain.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tuturnya.

Hibnu Nugroho mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat