kievskiy.org

Mantan Wali Kota Blitar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Petugas memasang garis polisi di rumah dinas wali kota Blitar. / Polres Blitar
Petugas memasang garis polisi di rumah dinas wali kota Blitar. / Polres Blitar /Humas Polres Blitar Kota ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dalang di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, akhirnya terungkap. Sosoknya dinilai mengejutkan, karena merupakan mantan Wali Kota Blitar, yakni Samanhudi Anwar.

Polda Jawa Timur membenarkan Samanhudi Anwar merupakan dalang di balik pencurian dan kekerasan yang terjadi pada 12 Desember 2022. Dia pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 3.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, Jumat, 27 Januari 2023.

Dia menuturkan, tersangka Samanhudi Anwar diringkus Polisi setelah hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku terdahulu disimpulkan. Sedangkan terkait motif, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Blitar Soal Perampokan, Disergap Saat Masih Setengah Sadar hingga Pasrah Hartanya Dirampas

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,"  ucap Toni Harmanto.

Terkait motif pembalasan dendam, tersangka Samanhudi Anwar membantah kabar tersebut. Saat dikerumuni wartawan ketika dalam pengawalan aparat kepolisian, dia menepis narasi terkait hal tersebut.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Peran Eks Wali Kota Blitar

Peran Samanhudi dalam kasus curas ini adalah memberikan keterangan terkait lokasi, termasuk waktu, dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada para pelaku. Atas perbuatan membantu melakukan tindak pidana itu, eks Wali Kota Blitar itu dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat