kievskiy.org

Polisi Klaim ESBW Menyetir dalam Kecepatan Rendah Saat Tabrak Mahasiswa UI: 30 Km per Jam

Ilustrasi kecelakaan maut. Polemik mahasiswa UI, korban kecelakaan yang ditetapkan jadi tersangka.
Ilustrasi kecelakaan maut. Polemik mahasiswa UI, korban kecelakaan yang ditetapkan jadi tersangka. /Pexels/cat wilcox

PIKIRAN RAKYAT – Polemik korban tewas jadi tersangka yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atalla belum jua usai. Pasalnya, polisi bersikeras almarhum Hasya meninggal atas kelalaian diri sendiri, alih-alih akibat tertabrak mobil pelaku.

Seperti diketahui, kendaraan yang menabrak korban ialah milik pensiunan Polri, Eko Setia Budi Wahono (ESBW). Kendati nyawa Hasya tak dapat diselamatkan, polisi kukuh ESBW tidak bisa disalahkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan bahwa ESBW menyetir dalam kecepatan rendah saat menabrak mahasiswa UI tersebut.

ESBW yang akrab disapa Eko oleh anggota Polri lain disebut hanya melaju di kecepatan 30 kilometer per jam. Untuk kendaraan roda empat, Latif Usman mengatakan kecepatan tersebut terbilang pelan.

Baca Juga: Rezaldi Hehanusa Tanda Tangan Kontrak di Persib Hari Ini, ‘Bule’ Langsung Umar Janji

"Pak Eko kecepatan (mobilnya) 30 kilometer per jam," ujar Latif Usman saat jumpa pers, dikutip detikNews, Sabtu, 28 Januari 2023.

Di sisi lain, Latif Usman melanjutkan saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/ jam alias dua kali lebih kencang dari mobil Pajero yang dikemudikan ESBW.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km/jam," ujarnya.

Dengan demikian, pihak penyidik menyimpulkan bukan ESBW dan kendaraannya yang menyebabkan kecelakaan, melainkan korban dan kelalaiannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat