kievskiy.org

Polisi Tangkap Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut yang Kabur Sejak November 2022

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, kedua buronan yang ditangkap itu adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E), alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

"Keduanya ditangkap di Sukabumi,” katanya, Senin, 30 Januari 2023.

Setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap E dan AR, ditemukan fakta bahwa obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan  dietilen glikol (DEG) berlebih itu berasal dari distributor non-PFB yang merupakan cairan industrial grade. Kemudian, kemasannya pun diganti sehingga seakan-akan terlihat seperti pharmaceutical grade.

Baca Juga: Cek Fakta: Seorang Anak di Bekasi Dikabarkan Dibius dan Diculik OTK, Digondol Pakai Karung Bekas

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit.

Sebelumnya, CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Adapun, sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical diketahui memiliki kandungan EG/DEG melebihi ambang batas. Diketahui, ambang batas cemaran EG/DEG adalah 0,1 persen, sedangkan di dalam sampel drum yang ditemukan mencapai 52 persen hingga 99 persen.

Tak hanya CV Samudera Chemical, beberapa perusahaan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucap Pipit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat