PIKIRAN RAKYAT – Pada 2022, banyak peristiwa terjadi di Indonesia. Salah satunya soal masifnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada kalangan anak-anak di sejumlah daerah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mendatangkan vial obat Fomepizole dari berbagai negara sebagai penawar untuk penyakit gagal ginjal akut.
Setelah ditelusuri, gagal ginjal akut pada anak-anak tersebut diduga diakibatkan oleh Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas yang terkandung dalam obat sirop.
Baca Juga: Analogi Lionel Messi Tamatin PES Become A Legend, GOAT No Debat!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pun telah menguji dan menarik sejumlah produk obat sirop yang terbukti mengandung cemaran tersebut.
Terbaru, BPOM juga mencabut izin edar obat sirop dari salah satu industri farmasi di Tanah Air, yaitu PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).
Diketahui, pencabutan izin edar obat produksi PT REMS merupakan kelanjutan dari investigasi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca Juga: Geger Elon Musk Buat Polling Angkat Kaki dari Twitter: Saya Akan Patuhi Hasilnya
"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)," kata BPOM, dikutip pada Senin, 19 Desember 2022.
Tak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan seluruh izin edar terhadap 32 obat sirop produksi PT. REMS, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam dari industri farmasi tersebut.