PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dibatalkan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, lantaran menurutnya terdapat kekeliruan dalam penetapan status tersangka kliennya. Sebab, kata dia, penangkapan kliennya tersebut disayangkan karena sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, tapi langsung ditahan.
Dia mengatakan, Samanhudi ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan, Saat ditangkap, posisi kliennya sudah tersangka, padahal belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," katanya di Blitar, Jawa Timur, Senin, dikutip dari Antara.
Selain itu, Hendi menyebut dalam meteri pra-peradilan, salah satu penetepan status tersangka harus berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, yakni harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata Hendi Priyono.
Kuasa hukum Samanhudi pun sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Baca Juga: Rekam Jejak Samanhudi Anwar, Mantan Pejabat yang Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar