kievskiy.org

7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Aremania yang Berujung Ricuh

Unjuk rasa dilakukan Aremania di depan kantor manajemen Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023.
Unjuk rasa dilakukan Aremania di depan kantor manajemen Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023. /Antara/Unggul Prabowo

PIKIRAN RAKYAT – Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pendukung Arema FC atau yang biasa disebut Aremania berujung ricuh. Aksi tersebut digelar di depan kantor manajemen klub sepak bola asal Malang itu pada Minggu, 29 Januari 2023.

Aremania melakukan protes sebagai bentuk keprihatinan mereka atas penanganan Tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak maksimal. Sebanyak 135 nyawa Aremania hilang sia-sia, dan seolah tak diusut secara tuntas.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Aremania tersebut, polisi menyebut ada tiga orang yang mengalami luka-luka. Adapun ketiga orang tersebut adalah satu orang warga setempat, dan dua orang lainnya adalah pihak dari Arema FC.

Usai melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota kini menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi kericuhan. Ketujuh tersangka tersebut dinilai memiliki peran yang berbeda saat unjuk rasa berlangsung.

Baca Juga: Roundup: Demo Aremania Menuntut Arema Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Kantor Rusak dan 3 Terluka

“Pada Minggu, datang sekelompok yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto dikutip dari Antara.

Adapun tugas para tersangka juga dijelaskan oleh Budi. AR (24) bertugas membawa bom asap dan cat semprot, MF (24) membawa plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC, NM (21) melakukan pemukulan pada korban dan membawa bom asap serta pipa besi.

Tersangka lainnya yakni AC (29) disebut memukul dan menendang korban, CA (22) melempar batu ke arah kantor Arema FC. Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan dua pasal yang berbeda.

Adapun lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayah (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan Pasla 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana denan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat