PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa heran dengan hasil penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra.
Sebab menurut Habibu, dalam Pasal 77 KUHP sudah dijelaskan bahwa hak menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi lantaran terdakwa meninggal dunia.
"Kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka di cabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan," terang Habibu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Mahasiswa UI jadi Tersangka, Komisi III DPR Gelar Audiensi dengan Keluarga Korban
Bahkan, lanjut Habibu, bedasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa penetapan tersangka itu harus didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.
"Nah ini seperti apa?" tanya Habibu.
Maka dari itu, Habibu menyarankan agar status tersebut segera cabut dan meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menerangkan kepada pihak keluarga. Sebab dia mengaku tidak ingin kinerja Polri Metro Jaya memburuk.
"Apa susahnya sih? Toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka. Cukup dinyatakan dicabut dan maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," tegasnya.