kievskiy.org

Jaksa Diklaim Amini Pleidoi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Mungkin Penuntut Umum Lelah

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengamini pledoi alias nota pembelaan dari kliennya, lantaran tidak mendapati bantahan apapun lewat replik. Bahkan ia menyebut replik jaksa sangat tidak jelas.

Dalam sidang duplik hari ini, tim hukum Putri memprotes replik dari JPU yang dinilai tak berdasarkan bukti dan argumen hukum yang valid.

"Setelah mendengar membaca dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman, yang terdiri dari 6.742 kata yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," kata Arman, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Masih dari penuturan Arman Hanis, upaya jaksa dinilai nihil dan terlalu bersandar pada sikap emosional alih-alih fakta di pengadilan. Dia bahkan dengan penuh sarkas menyebut kemungkinan jaksa terlalu lelah bekerja, sehingga tak maksimal dalam menyusun replik.

Baca Juga: 5 OTT KPK Tahun 2022, Kilas Balik Suap Culas Rektor Unila hingga Kejinya Bupati Langkat

"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang atau kosong sana-sini," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Putri yang lain, Sarmauli Simangunsong menilai jaksa seksis dan diskriminatif sejak awal, sehingga memberatkan tuntutan pada Putri Candrawathi.

Dia bahkan menyindir jaksa, dengan mengatakan bahwa pencatutan nama tokoh-tokoh wanita oleh JPU hanyalah tameng untuk menutupi kecenderungan sikap tersebut.

"Dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa penuntut umum menghormati kedudukan terdakwa sebagai seorang perempuan, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, hingga menyebut nama-nama perempuan dalam berbagai kitab suci seperti Maryam, Fatimah, Khadijah, Aisyah, Bunda Maria, Elisabeth, Dewi Sita, Dropadi, dan Putri Yasodhara hanyalah kamuflase belaka atas sikap dan pola pikir penuntut umum yang sudah diskriminatif dan seksis sejak awal," kata dia, di PN Jaksel, Kamis, 2 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat