kievskiy.org

Cara Daftar Nikah di KUA, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri

PIKIRAN RAKYAT – Tren nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) ramai diperbincangkan netizen. Utas tentang menikah di KUA yang diunggah akun Twitter @odongpejjj pada 28 Januari 2023, viral dan membuat banyak netizen lainnya mempertimbangkan untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

Dalam utas tersebut, pemilik akun @odongpejjj menyebut bahwa menikah di KUA gratis. “Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang hahaha,” kata akun @odongpejjj.

Bagi Anda yang ingin mengikuti jejak pemilik akun tersebut dan menikah secara gratis di KUA, Anda bisa mendaftarkan pernikahan di KUA baik secara online maupun offline. Simak tata caranya.

Baca Juga: Nikah di KUA Gratis, Bayar Rp600.000 jika Dilakukan di Luar Kantor

Daftar Online

 

  1. Kunjungi website SIMKAH https://simkah.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  4. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
  5. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  6. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  7. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  8. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya layanan alias gratis. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  9. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.
  10. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  11. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  12. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Publik, Apa Itu Dispensasi Nikah?

Daftar Offline

  1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  6. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Demikian cara mudah mendaftar nikah di KUA baik secara online maupun offline.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat