kievskiy.org

Ditetapkan Tersangka, Anak Anggota DPRD Wajo Penganiaya Juru Parkir Klarifikasi

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/Tonic-Pic

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penganiayaan juru parkir berujung penetapan tersangka pada pelaku sekaligus anak Wakil Ketua Komisi I DPRD Wajo, Aan Saputra Wijaya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, AKP. Theodorus Echal Setiawan mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Aan terancam hukuman dua tahun penjara. Anak DPRD Wajo itu diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia kooperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Theodorus.

Sementara, penindakan kasus tersebut didasari oleh adanya laporan dari korban serta bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Hikmah Sengkang. Diakui juru parkir, Suwandi, dirinya sempat melarang Aan untuk memarkirkan mobilnya tepat di depan toko ritel.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah Dipertemukan dengan Penyidik TG 

Khawatir menghalangi pelanggan, Suwandi meminta anak DPRD Wajo itu untuk maju sedikit demi kenyamanan bersama.

"Kalau bisa masukkan ke dalam (area parkir toko), supaya tidak mengganggu pelanggan," kata Suwandi.

Alih-alih mengikuti arahan sang juru parkir, Aan diduga tak terima dan berujung memanggil petugas Dishub untuk membantu menyelesaikan masalah. Meski terdapat campur tangan aparat setempat, polemik kabarnya tak menemui titik terang. Anak anggota DPRD Wajo tersebut kemudian meninggalkan lokasi cekcok dan masuk ke area resepsi.

Selang beberapa waktu, salah satu mobil pelanggan toko ritel di sana mogok dan membuat Suwandi berinisiatif mendorongnya. Namun dari rekaman CCTV yang beredar, tiba-tiba Aan datang kemudian menganiaya juru parkir yang tengah membantu pelanggannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat