kievskiy.org

Pengamat Kepolisian Kritik Tradisi Militeristis di Polri, Perintah Atasan Seolah Harga Mati

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti nota pembelaan Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Bambang menyoroti bagaimana nota pembelaan Arif Rachman mengungkap budaya militeristis yang masih melekat di Polri.

Bambang menilai, budaya militeristis itu masih jamak terjadi di institusi Polri. Perintah atasan seolah harga mati yang harus dilakukan tanpa pertimbangan akal sehat. 

Bambang menuturkan, meski Polri sudah dipisahkan dengan TNI sejak tahun 1998, namun budaya militeristis masih amat lekat di Polri.

"Hubungan komando masih menjadi kebiasaan, padahal, sebagai lembaga sipil, ketaatan hanya pada aturan atau SOP, bukan hanya pada pertintah lisan atasan," sebut Bambang pada Sabtu, 4 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 'Hobi' Bakar Al-Qur'an, Rasmus Paludan Pernah Ajak Bocah Ngobrol Cabul

Hal itu, kata Bambang, disebabkan oleh reformasi Polri yang tidak pernah berjalan benar. "Formasinya masih sama, format aturannya masih militeristis, akibatnya kultur masih begitu," ujarnya.

Bambang juga menyoroti arogansi polisi yang sering dikeluhkan masyarakat. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat wewenang yang diberikan kepada Polri lebih besar pasca-Reformasi. Wewenang itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Bambang, ketika kepolisian masih di bawah ABRI, ada kontrol ketat dari Panglima ABRI maupun Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam). "Setelah pemisahan seperti saat ini, Polri berada di bawah Presiden langsung, akibatnya seperti yang terjadi dan dirasakan masyarakat saat ini," tutur Bambang.

Bambang menilai, negara perlu merasionalisasi kewenangan Polri. "Karena negara yang memberi wewenang Polri, negara pulalah yang bisa melakukan rasionalisasi kewenangan Polri sudah super besar itu," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, negara bisa melakukan rasionalisasi kewenangan Polri melalui berbagai cara seperti menyegerakan perumusan UU Kemanan Negara, merevisi UU Kepolisian, membuat nomenklatur baru kementerian keamanan, hingga memperkuat keamanan eksternal seperti Kompolnas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat