kievskiy.org

Sempat Diretas Beberapa Kali, KPU Pastikan Data Pemilih Aman

Logo KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.*
Logo KPU pada mural sebuah tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.* /ANTARA/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Viryan Azis memastikan pihaknya sudah mengamankan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dari serangan peretas khususnya dari pencurian data pribadi. Hal ini menanggapi peretasan laman KPU yang pernah terjadi beberapa kali.

Menurut Viryan, sejak awal KPU memang tidak menampilkan seluruh item data. Dari 12 kolom, hanya kolom tertentu, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ditampilkan. Viryan menjelaskan pihaknya juga akan menerapkan teknik penyembunyian sejumlah angka di NIK dan NKK.

"Sebelumnya NIK dan NKK ditutup 4 angka, saat ini KPU akan menutup 10 angka dari 16 angka. Karena 10 digit itu melingkupi data pribadi berupa tanggal dan tahun lahir serta keunikan kode di empat digit terakhir dari NIK. Yang kita buka hanya 6 digit pertama, itu kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," kata Viryan.

Baca Juga: Juventus vs Lazio: Menengok Statistik Si Nyonya Tua, Sarri Merendah untuk Menang

Viryan mengatakan pihaknya juga membedakan server produksi dan publikasi untuk menghindari pembobolan sistem secara keseluruhan. Menurutnya jika memang peretas mampu membobol server publikasi, data-data pemilih masih aman di server produksi. Sistem informasi yang rentan, kata dia, yakni yang berpengaruh langsung ke data. Mengingat apabila peretas bisa membobol suatu sistem, peretas mampu langsung mengakses data.

"Itu sebabnya KPU membedakan antara server produksi dan publikasi. Kalau terjadi serangan dan amit-amit efektif ke publikasi yang ada, tidak akan efektif ke data. Ini kami akan terapkan terus," kata Viryan.

KPU juga menggalakkan kebersihan siber kepada para stafnya untuk menghindari serangan-serangan malware, ransomware dan phishing. KPU mewajibkan agar pada Pemilu 2014 dan 2018, peretas bisa mendapat akses melalui media sosial dan email dari penyelenggara. Hal ini merupakan buntut dari penggunaan siber yang tidak sehat.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Terdapat 23 Filter Pendataan Penerima Bansos Jabar Tahap II

"Misalnya mengirim email dan kata sandi lewat media sosial sehingga ada yang masuk ke email kita. Sejak 2018 kami gunakan dan wajibkan komunikasi data dan bekerja dengan menggunakan email KPU resmi," ujar Viryan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat