kievskiy.org

Kreditur Minta PN Jakarta Pusat Nyatakan Garuda Pailit

Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /Antara/Ampelsa Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company selaku kreditur PT Garuda Indonesia Tbk meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai pelat merah itu pailit.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari.

Greylag juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda.

”Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAI-LIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan Termohon (PT Garuda Indonesia [Persero], Tbk) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Pengamat Nilai Erick Thohir Sosok Potensial untuk Maju Jadi Cawapres: Punya Sumber Daya Politik Besar

Greylag juga meminta penunjukan hakim pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap Garuda Indonesia dalam berita di Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat lima hari setelah putusan diterima pemohon.

Sebelumnya, Garuda menggugat dua krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp 10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian imaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat