kievskiy.org

Subsidi Haji Cuma 30 Persen, DPR Usul BPKH Dibubarkan

Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terancam dibubarkan apabila hanya menanggung subsidi biaya haji 30 persen. Sebab, proporsi 70 persen biaya yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi.

Untuk diketahui, BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jemaah haji adalah Rp 69,1 juta. Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jemaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.

"Umpamanya naik dulu setoran menjadi 30 juta, tetapi itu pun kami berharap bahwa, badan pengelola keuangan Haji harus berkemampuan, menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 70-30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jamaah haji kita tidak perlu ada BPKH! Dibubarkan saja," Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam konferensi pers di ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Februari 2023 malam.

Baca Juga: Perbandingan Ongkos Haji Indonesia dengan Berbagai Negara, Jadi yang Paling Murah?

"Karena uang seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," sambungnya.

Marwan menilai, proporsi 70-30 itu belum pantas untuk diberlakukan pada tahun ini. Karena, jamaah Indonesia masih di dalam sistem awal yang berlaku sekarang.

"ahwa mereka mendaftar baru dengan setoran 25 juta, sementara yang harus dilunasi 44 juta, itu terbalik sekali, harus bertahap, Kalau mau kita berubah tentu harus dengan tahapan-tahapan," terangnya.

Padahal, dia mengharapakan kehadiran BPKH ini dapat mengelola biaya dengan baik. Sehingga, hasil manfaatnya bisa mendekati pada saat pelunasan dari jamaah.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Ungkap Kesiapan Asrama Haji Indramayu Layani Calhaj 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat