kievskiy.org

Eks Wali Kota Ambon Maling Uang Rakyat Rp8 Miliar, Divonis 5 Tahun Penjara

Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). / ANTARA/HO-Humas KPK ANTARA/HO-Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy terjerat kasus maling uang rakyat (suap dan gratifikasi) senilai Rp8,047 miliar. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ambon menjatuhkan vonis padanya selama 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Richard juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 kita subsider satu tahun kurungan, serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim, Wilson Shriver, di Ambon, Kamis 9 Februari 2023.

Sejumlah rekening milik terdakwa juga telah diblokir dan disimpan dalam rekening penampungan KPK senilai Rp6 miliar lebih.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Rp77 Miliar, Sekda Kabupaten Bandung: Itu Tergolong Kecil

Dana itu nantinya akan dihitung untuk menggantikan kerugian negara akibat perbuatannya. Meski begitu, aset milik Richard yang awalnya disita dinyatakan akan dikembalikan.

Kasus Korupsi Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPU). Ia diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan pihak tertentu.

Baca Juga: Gempa Jayapura Berkekuatan Magnitudo 5,4 Hancurkan Sebuah Kafe hingga Tenggelam ke Laut, 4 Orang Meninggal

Tak hanya Richard, kasus ini juga menyeret staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat