kievskiy.org

Sopir Fortuner Bawa Samurai di Senopati Jakarta Dipulangkan, Polisi: Proses Hukum Tetap

Aksi arogansi sopir mobil Fortuner pada Minggu, 12 Februari 2023 di Senopati, Jakarta Selatan.
Aksi arogansi sopir mobil Fortuner pada Minggu, 12 Februari 2023 di Senopati, Jakarta Selatan. /Twitter/@ari295

PIKIRAN RAKYAT - Sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) yang membawa samurai di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dipulangkan pihak kepolisian. Alasan GR dipulangkan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR telah diinterogasi. Dan pelaku dikenakan pasal 406 KUHP.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dalam keterangan yang dikutip pada Senin 13 Februari 2023.

Kendati demikian, Ade Ary memastikan proses hukum GR tetap terus berlanjut. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Simak Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati

"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya.

Pakai Senjata Api Mainan

Pelaku perusakan di Senopati, GR tidak hanya membawa samurai. Ia juga membawa senjata api (senpi).

Di jelaskan Ade Ary, senpi yang dibawa GR adalah mainan. Ia membelinya di toko daring seharga Rp384 ribu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat