kievskiy.org

Negara Sebut KKB di Papua Kejahatan Terorisme, BNPT: Tak Akui Pancasila

Ilustrasi KKB di Papua.
Ilustrasi KKB di Papua. /Pexels/Kony Xyzx

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah dinyatakan secara de facto sebagai organisasi teroris. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan KKB Papua sebagai kejahatan terorisme.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa penetapan status organisasi teroris pada KKB di Papua sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sorotan soal KKB di Papua terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta baru-baru ini.

"Negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme," ujar Komjen Polisi Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III

"Secara de facto pemerintah telah menetapkan (KKB di Papua sebagai terorisme)," ujarnya lagi.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Boy melanjutkan, bahwa KKB di Papua yang berstatus yuridis sebagai organisasi teroris, dapat membuat BNPT segera mengambil langkah terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Dalam hal ini, BNPT akan memasukkan nama-nama organisasi teroris yang sudah dikumpulkan beberapa waktu terakhir. "Nama-namanya sudah kita usulkan ada kelompok-kelompok yang disebutkan di sana," ujarnya lagi.

Selain itu, Boy juga menekankan bahwa KKB di Papua dengan status teroris, sama sekali bukan untuk melabeli masyarakat Papua secara keseluruhan.

"Ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana," ujarnya menekankan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat