kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota DPR: Enggak Ngaruh dengan KUHP Baru

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai pemberian vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak berpengaruh dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan.

"KUHP (baru) ini kan tidak berlaku sekarang ya kan," kata Nasir di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Nasir menerangkan bahwa KUHP baru mengenai hukuman mati itu pidana alternatif dan baru berlaku dua atau tiga tahun yang akan datang.

Baca Juga: Sinopsis Film Baby Driver: Aksi Ansel Elgort Jadi Sopir Mafia Perampok Bank

"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," katanya.

Nasir mengaku tak ingin terlalu jauh berekspektasi bahwa vonis yang diberikan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Politikus PKS itu berpandangan, pemberian vonis hukuman mati bagi Sambo merupakan sebuah refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. 

Oleh karena itu, Nasir mengatakan masih ada kemungkinan Sambo melakukan upaya banding.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Akun Twitter Febri Diansyah Diserbu Netizen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat