kievskiy.org

Roundup: Epilog 'Drama' Brigadir J, Tangis Ibu Yoshua Iringi Vonis Mati Sambo dan 20 Tahun Bui bagi Putri

Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Sampai di penghujung peradilan kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah menerima vonis dari majelis hakim. Hukuman mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri memicu pecahnya air mata ibunda Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, Rosti Simanjuntak tak sangka keadilan dapat tegak di atas kematian putera tercintanya. Vonis untuk dua terdakwa itu terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun Sambo dan Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus FS, ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Rombongan Siswa SMPN 3 Garut yang Alami Kecelakaan

Sambo Divonis Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati setelah terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yoshua Hutabarat. Hukuman itu juga mencakup kesalahan Sambo yang merusak CCTV demi menghilangkan barang bukti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya lagi.

Putri Divonis 20 Tahun Bui

Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memutuskan hukuman PC nihil keringanan. Terutama karena Putri telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan berbelit-belit dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat