kievskiy.org

KPK Akan Lelang Mobil Fortuner Bekas Koruptor, Harus Dilunasi dalam Lima Hari

Ilustrasi Toyota Fortuner
Ilustrasi Toyota Fortuner /Autocar India Autocar India

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang mobil Fortuner bekas koruptor. Nantinya, orang yang mendapatkan lelang tersebut harus melakukan pelunasan dalam waktu 5 hari.

Lelang itu akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Mereka akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum milik terpidana Lissa Rukmi Utari," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Dia menerangkan, lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang berkekuatan hukum tetap. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara Closed Bidding di kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: BAC Endus Ada KKN pada Lelang Konten Masjid Al Jabbar Senilai Rp20 Miliar, DBMPR: Sudah Sesuai Prosedur

Batas akhir penawaran lelang adalah Jumat, 17 Februari 2023 pukul 9.45 WIB. Nantinya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang juga akan dikenakan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang. Adapun objek yang akan dilelang sebagai berikut:

1. Satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp341.754.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

2. Satu buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp338.445.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat