kievskiy.org

Legislator PKB Minta Gugatan Sistem Pemilu Tak Membuat Chaos

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim merasa khawatir akan adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi judicial review Undang-undang Pemilu terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi untuk operasi penundaan Pemilu 2024.

Dia menyebut, kecemasan ini berdasarkan dua hal. Pertama, jika terjadi perubahan sistem Pileg pada saat tahapan Pemilu sudah berjalan seperti sekarang, tentu akan mengganggu kesiapan semua pihak yakni rakyat sebagai pemilih, serta partai, peserta, hingga penyelenggara Pemilu.

"Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya," kata Luqman dalam keterangan tertulis pada Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga: SBY Minta Rakyat Dilibatkan Terkait Perubahan Sistem Pemilu: Mereka Napas Demokrasi

Kecemasan yang kedua, lanjut Luqman, dari risalah sidang MK tanggal 7 Desember 2022 dengan pokok perkara Perbaikan Permohonan, terdapat petitum yang diajukan para pemohon yang akan berdampak mengacaukan Pemilu jika dikabulkan MK.

"Yang saya maksud adalah petitum terhadap Pasal 420 huruf (c) dan huruf (d) UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan," paparnya.

Dia pun mengaku sangat menyayangkan apabila MK mengabulkan petitum huruf (c) dan (d) pasal 420 ini. Dengan begitu, maka tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.

Baca Juga: KPU Buka Suara soal Isu Kucuran Dana Besar untuk Menunda Pemilu 2024

"Singkatnya, pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS-TPS" tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat