kievskiy.org

Hotman Paris Sorot Saksi yang Dihadirkan di Persidangan: Dia Tidak Tahu Perintah Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT –  Kuasa hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan jika keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kliennya pada hari ini, Senin, 20 Februari 2023 justru menguntungkan. Keterangan itu disampaikan Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat selesai.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu-sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," katanya, Senin, 20 Februari 2023.

Bukan hanya saksi pada hari ini, beberapa saksi lain yang telah dihadirkan sebelumnya oleh JPU juga dinilai menguntungkan Teddy Minahasa. Menurut Hotman Paris, keterangan yang disampaikan oleh saksi tidak ada yang menjelaskan secara detail mengenai proses penukaran sabu-sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat disebut memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengganti sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Cium Gelagat Sandiaga Uno, Pengamat Sarankan PPP Berhenti PDKT: Dia Tunduk pada Prabowo

Oleh karena keterangan saksi dalam persidangan tersebut, Hotman Paris pun yakin jika kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu-sabu di Polres Bukittinggi.

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telah mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Ketika ditanya soal siapa saksi yang akan dihadirkan Hotman Paris untuk meringankan kliennya tersebut, ia pun masih belum dapat mengungkapkannya.

Sebagai informasi, JPU menghadirkan dua saksi dalam sidang pada hari ini, yaitu Janto Situmorang dan Nasir. Diketahui, Janto Situmorang merupakan petugas Kepolisian yang diperintahkan  mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto untuk mencari orang yang ingin membeli sabu-sabu dari Teddy Minahasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat