kievskiy.org

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Sebut Gugatan Cerai Anne Mustika Dipengaruhi Situasi Jabatan

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan).
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sedang dalam proses perceraian dengan suaminya, Dedi Mulyadi, yang kasusnya ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di antara masa tunggu itu, terungkap keinginan untuk rujuk kembali yang disuarakan kuasa hukum Dedi, Aa Ojat.

Menurut Aa Ojat, Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai lantaran posisinya yang masih kuat sebagai pemimpin di Kabupaten Purwakarta, Jabar.

Anne Ratna Mustika, dinilai secara psikologis oleh Aa Ojat, telah memperlihatkan sisi diri yang tidak perlu sosok suami. Ditambah, kemampuan ekonomi makin tercukupi dengan posisi sebagai Bupati Purwakarta.

Kemudian, jabatan bupati yang diduduki Anne Mustika juga dianggap sebagai momentum untuk kelompok-kelompok yang tidak menyukai Dedi Mulyadi agar dapat dimanfaatkan. Adapun Anne Mustika akan mengakhiri jabatan bupati takkan lama lagi yakni pada September 2023 mendatang.

Baca Juga: Pesan Dedi Mulyadi untuk Bupati Purwakarta Ambu Anne: Kekuasaan Itu Ada Akhirnya

"Setiap hari, dia dikelilingi oleh kelompok berkepentingan yang membangun narasi interaksi didasarkan kepentingan pada kekuasaan," ujar Aa Ojat selaku kuasa hukum Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dalam pernyataan di Karawang, Jabar pada Rabu, 22 Februari 2023.

Lebih lanjut, Aa Ojat menyatakan kliennya, Dedi Mulyani, tetap akan melakukan banding jika putusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dari Anne Mustika.

Diketahui, sidang putusan cerai yang dilayangkan Anne Mustika pada Dedi Mulyadi akan berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Kalau dikabulkan gugatannya, kami akan banding," ujarnya menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat