kievskiy.org

Heboh Kasus Debt Collector, Polisi Imbau Perusahaan Tak Pakai Preman untuk Tagih Utang

Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi debt collector. /Pixabay/Rilsonav Pixabay/Rilsonav

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan preman saat menagih utang. Mengingat kejadian salah seorang anggota Bhabinkamtibmas yang dibentak oleh penagih utang atau debt collector pada Rabu, 8 Februari 2023.

Menurut Kapolda Metro Jakarta Irjen Pol Fadil Imran, sosialisasi dalam Forum Group Discussion (FGD) itu akan memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal.

“Kita tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi leasing, nanti kita akan Forum Group Discussion (FGD),” ucap Fadil.

Ia juga mencontohkan beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menganjurkan para debitur dan perusahaan leasing membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif.

Baca Juga: Anies Baswedan Disentil Alissa Wahid usai Diduga Pendukungnya Menyerang Menag Yaqut

“Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor (kendaraan) tidak bisa dipindahtangankan,” ucapnya.

Selain mengadakan forum tersebut, Kapolda Metro Jaya memerintahkan Polres di Wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menyebar nomor telepon darurat agar memudahkan masyarakat melapor jika terjadi premanisme yang dilakukan pada debt collector.

Fadil menuturkan, nomor darurat tersebut nantinya akan langsung terhubung ke Polres atau Polsek terdekat. Dengan begitu, petugas terdekat bisa langsung datang dan menangani intimidasi oleh preman atau debt collector tersebut.

“Saya beri arahan, saya minta dibuat ‘call center’ kalau ada mata elang dan sejenisnya, kalua ada premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi,” ujar Fadil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat