kievskiy.org

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Pengamat Sebut Secara Politik Sudah Sah Tinggal Putusan MA

Bupati Jember Faida.*
Bupati Jember Faida.* //Dok. Humas Pemkab Jember /Dok. Humas Pemkab Jember

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rahman menilai keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) secara politis Faida sudah diberhentikan sebagai bupati.

"Secara politik bupati sudah diberhentikan, namun harus menunggu putusan Mahkamah Agung secara hukum," ujarnya saat ditemui di kampus Universitas Jember, Kamis 23 Juli 2020.

Dirinya menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan oleh DPRD Jember sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan PP No 12 Tahun 2018.

Baca Juga: Toyota Gelar Pameran Mobil Online, Beri Penawaran Menarik Hingga Jutaan Rupiah

Dalam PP tersebut disyaratkan minimal HMP diusulkan 10 orang anggota dewan yang berasal dari satu fraksi.

"Sudah semua sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditambah saat paripurna dihadiri minimal 3/4 dari total anggota dewan, dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir," imbuhnya.

Dari kehadiran HMP kemarin sudah memenuhi unsur karena yang hadir sebanyak 45 orang dari 50 orang, dan 47 orang yang telah menandatangani usulan HMP.

Baca Juga: Menikah Melalui Proses Taaruf, Dewi Perssik Sebut Sifat Asli Suami Berubah di Tahun Kedua

"Kan yang datang 45 dan syaratnya hanya 3/4 dan itu sudah sah," tuturnya sebagaimana diberitakan Portaljember.com sebelumnya dalam artikel "Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Sebut Pemakzulan Sudah Prosedural".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat