PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani masa penahanannya 1,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Rencananya, siang ini, Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan segera mengeksekusi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu segera.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba siang ini, pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.
Baca Juga: 2 Mobil Terjebak Longsor di Trenggalek-Ponorogo, 5 Orang Terluka
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
Pemindahan Bharada E juga akan mendapatkan pengawalan ketat dari pihaknya dan juga LPSK. Hal ini karena status Bharada E merupakan justice collaborator.
“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.
Baca Juga: Siswi SLB Dilecehkan Oknum Guru di Cirebon, Pelaku Pakai Modus Mengajarkan Anatomi