PIKIRAN RAKYAT - Pihak LBH GP Ansor sebagai perwakilan hukum dari korban penganiayaan, D (17), telah meminta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan.
Menanggapi permintaan tersebut, kepolisian menyatakan bahwa penerapan pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Meskipun pasal berkembang, tetapi fakta harus jelas," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada wartawan pada Minggu, 26 Februari 2023.
Saat ini, ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dandy dan Shane Lukas (19).
Baca Juga: Ayah D Singgung Keterlibatan Kekasih Mario Dandy: Berkasnya Sudah Lengkap, Kita Tunggu Kejutannya
Nurma mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menuntut kedua tersangka saat ini adalah pasal yang paling tepat berdasarkan fakta yang ada. Namun, jika ada perkembangan di masa depan, keputusan akhir akan menjadi kewenangan dari penyidik.
"Menurut kami, kami telah menggunakan pasal yang paling kuat. Namun, jika ada perkembangan, keputusan akhir akan menjadi tanggung jawab penyidik," ujar Nurma menjelaskan.
Sementara itu, Mario Dandy Satriyo telah mengakui perbuatannya kepada penyidik terkait penganiayaan D yang menyebabkan korban mengalami koma dan dirawat di rumah sakit.
Setelah menjadi tersangka dan ditahan sementara, anak mantan pejabat pajak tersebut dikatakan telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya.