kievskiy.org

Pengacara Aneh Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara: Dia Jalankan Perintah atas Cerita yang Tak Diketahui

Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat merasa aneh dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Sang klien divonis 3 tahun penjara karena keterlibatannya merusak CCTV pembunuhan Brigadir J.

"Jadi sedikit kecewa, ada, (merasa) aneh ya ada," ucapnya kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

"Di sini pak Hendra, Pak Agus, sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya (Bharada E) aja ini (divonis) 1 tahun 6 bulan," kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat menambahkan.

Sementara itu, terkait pengajuan banding, dia mengaku pihaknya belum memutuskan hal tersebut. Hal itu adalah karena, semua keputusan berada di tangan terdakwa.

Baca Juga: Tangisan Putri Hendra Kurniawan di Pengadilan, Pilih Bungkam atas Vonis 3 Tahun sang Karopaminal

"Untuk langkah selanjutnya, apakah kami akan banding atau tidak, itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa," ucap Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

"Karena terdakwa ini tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.

"Cuma ya mungkin kalau memang nanti kami banding, yang belum kami pastikan sekarang, akan kami tuangkan alasan-alasan dalam memori banding," tuturnya menambahkan.

Begitu juga dengan proses sidang etik Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengaku tak akan ikut campur. Menurutnya, peran dia dan para kuasa hukum hanyalah di pengadilan, tidak dengan masalah di kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat