PIKIRAN RAKYAT - Gerombolan Brimob yang melakukan tindakan intimidasi di Sidang Tragedi Kanjuruhan pada 14 Februari 2023 lalu diadukan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang tergabung dari sejumlah organisasi masyarakat mengadukannya pada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya ke Divisi Propam Polri.
Aduan itu telah diterima oleh Layanan Pengaduan Divisi Propam Polri dengan nomor registrasi No: SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.
Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kehadiran anggota Brimob Polda Jawa Timur yang melakukan yel-yel dan mengintimidasi jaksa dianggap penghinaan terhadap peradilan.
“Kami berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan,” kata Arif.
Baca Juga: Kasus Flu Burung Ditemukan pada 30 Unggas di Tanah Bumbu Kalimantan, Pakar Beri Peringatan
Arif mengatakan tujuan pihaknya membuat aduan masyarakat itu untuk mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Tidak ada lagi intimidasi aparat kepolisian dalam proses persidangan dengan alasan apapun," ujarnya.
Gerombolan Brimob Teriak-teriak di Sidang Kanjuruhan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan aksi personel Brimob yang membuat kehaduhan mengarah tindakan intimidasi terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Februari 2023.
Oknum Brimob tersebut berteriak-teriak jelang agenda persidangan perkara Disaster Stadion Kanjuruhan Malang.