kievskiy.org

Alasan MK Tolak Uji Materi Hukuman Maling Uang Rakyat Minimum 2 Tahun

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu 20 orang mahasiswa menggugat tiga pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan 20 mahasiswa tersebut dengan berbagai alasan.

Pasal utama yang digugat oleh 20 mahasiswa tersebut adalah soal Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjaga bagi koruptor. Gugatan yang ditolak MK tersebut terdaftar dengan Nomor 10/PUU-XXI/2023.

Selain menggugat ancaman hukuman para koruptor, 20 mahasiswa tersebut juga menggugat Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum. MK menolak gugatan tersebut lantaran merasa KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi, tepatnya pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Debat Kusir Sistem Pemilu, Cak Imin Optimistis Hakim MK Bakal Tolak Proporsional Tertutup

Hak konstitusional pemohon dinilai belum berkaitan dengan pasal yang digugat, lantaran KUHP baru akan diterapkan tiga tahun lagi. MK menilai belum ada kerugian yang ditimbulkan dari pasal-pasal yang digugat tersebut.

Adapun dasar hukum yang digunakan MK untuk menolak adalah Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. MK menilai berdasarkan anggapan kerugian konstitusional.

“Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah premature,” kata Anwar.

Sejumlah pihak saat ini tengah mengajukan gugatan terkait KUHP baru ke MK. Hal itu pun disorot oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat