kievskiy.org

Ketua KPK Desak Penyelenggara Negara Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2023

Ilustrasi LHKPN.
Ilustrasi LHKPN. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia pun mengultimatum agar laporan dilakukan sebelum 31 Maret 2023.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Firli, dengan adanya laporan LHKPN tersebut, pihaknya dapat melakukan verifikasi dan mengumumkan melalui laman #.

Dia pun menegaskan bahwa transparansi tersebut amat penting sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan LHKPN.

Baca Juga: Rekening ‘Jumbo’ Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa, Direktur LHKPN KPK Turun Tangan

"Transparansi ini (penting) agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.

Dikatakan Firli, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan. Pemeriksaan itu dalam rangka pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi.

"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN," ucapnya.

Menurut Firli, kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan sesuai dengan aturan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat