kievskiy.org

Pimpinan DPR Ingatkan Pejabat Pajak Taat Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Ilustrasi LHKPN, Pimpinan DPR minta pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu taat aturan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ilustrasi LHKPN, Pimpinan DPR minta pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu taat aturan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diminta taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan bahwa ada aturan jelas yang mewajibkan pejabat negara menyetorkan harta kekayaannya. Dalam hal ini, terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi daftar orang yang wajib melapor kepada LHKPN, yaitu UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

"Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dasco menilai tidak semua pejabat Ditjen Pajak berperilaku menyimpang. Menurutnya, masih ada banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas kepada komisi antirasuah.

Baca Juga: Rekening ‘Jumbo’ Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa, Direktur LHKPN KPK Turun Tangan

"Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, KPK tetap harus turun tangan langsung mengecek alasan pejabat pajak yang malas melaporkan hartanya ke LHKPN.Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu pun meminta hal tersebut diusut.

"Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya," kata dia, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, para pejabat pajak tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal itu mencuat setelah muncul kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak dari bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat