PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menyebut, pihaknya menghormati proses politik dan hukum dalam pemakzulan Bupati Jember Faida.
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politiknya,” ungkap Bahtiar dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2020.
Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember ini telah disepakati oleh tujuh fraksi dalam sidang paripurna DPRD setempat, pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Terkendala Koneksi Internet dan Faktor Ekonomi, Siswa di Sumbawa NTB Belajar Daring Gunakan HT
Baca Juga: Gerebeg Pabrik Miras, Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya Ingatkan Warga
Baca Juga: Adam Lallana Kenang saat Liverpool Diremehkan di Liga Champions
Dikatakan Bahtiar, Proses berikutnya adalah DPRD akan menyampaikan pemakzulan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji argumentasi dewan.
Bahtiar menjelaskan, pasal 80 UU Pemda mengatur pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.
Sementara, untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada Menteri.