kievskiy.org

Mahfud MD Larang Kampanye Politik Praktis di Masjid dan Kampus

Ilustrasi politik praktis.
Ilustrasi politik praktis. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kampanye politik praktis tidak boleh dilakukan di tempat ibadah dan sekolah. Melalui akun Twitter pribadinya, ia menjelaskan tentang perbedaan politik praktis (low politics) dan politik inspiratif (high politics).

Politik inspiratif menurut Mahfud MD di antaranya menegakkan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, menjaga lingkungan hidup, memberantas korupsi, membangun kesejahteraan, dan toleransi dalam hidup bersama.

Menurutnya, politik inspiratif merupakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Sehingga justru wajib dilakukan di masjid atau di tempat lain.

Sedangkan politik praktis, kata Mahfud, contohnya berupa ajakan memilih calon atau partai tertentu.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sentil Masyarakat yang Tak Mau Bayar Pajak Imbas Kasus Mario Dandy

"Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus," kata Mahfud dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd

Banyak warganet mempertanyakan kata "masjid" yang dilontarkan oleh Mahfud MD. Sedangkan sebagian warganet lainnya nampak tidak sejalan dengan cuitan Menkopolhukam.

"Jangan mesjid aja pak karena kata tersebut sangat tendensius, sebut saja di tempat ibadah (mesjid, gereja, wihara, pura, klenteng dll) kok mesjid aja yg disorot ga enak dan ga adil sekali," kata pemilik akun, @DKusnandika.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Subang Terendam Banjir, Bupati Ruhimat Imbau Warganya untuk Segera Mengungsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat