kievskiy.org

Fatwa MUI: Perusakan Hutan Hukumnya Haram

Ilustrasi kerusakan hutan.
Ilustrasi kerusakan hutan. /Pixabay/Picography

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perusakan hutan, termasuk pembakaran, hukumnya haram. Mereka menegaskan bahwa perusakan hutan merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Oleh karena itu, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, terdapat 6 ketentuan hukum:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.

Baca Juga: Bagaimana Jika Hewan Kurban Terpapar PMK Gejala Ringan? Fatwa MUI Sudah Menjelaskan

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan, dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat