kievskiy.org

Peneliti BRIN Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Fransisco Carolia

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan bahwa penundaan pemilu 2024 sama saja dengan melakukan tindakan yang melawan konstitusi.

"Apabila Pemilu (Pemilihan Umum) tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 7 Maret 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Romli dalam diskusi Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang digelar di Jakarta pada Selasa.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan tuntutan dari Partai Prima yang meminta pengulangan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, itu sama saja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu.

Baca Juga: Jokowi: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Kontroversial, Timbulkan Pro dan Kontra

Sementara itu, berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan turunannya yang meliputi Undang-Undang (UU) Pemilu serta Peraturan Mahkamah Agung (MA), penundaan Pemilu itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Dalam konstitusi, kata Lili Romli, telah diatur dan ditetapkan bahwa Pemilu dilakukan dengan kurun waktu lima tahun sekali.

Peraturan itu sangat jelas dan tegas, tidak ada samar-samar, tertuang dalam konstitusi UUD 1945. Bahkan, menurut Romli, aturan tersebut kejelasannya tidak perlu lagi ditafsirkan.

"Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat