kievskiy.org

Keluarga Tak Terima Disodori Perjanjian Tak Tuntut Pertamina dan Uang Rp10 Juta per Korban Kebakaran Plumpang

Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). /Antara/ M. Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga merasa tak terima disodori perjanjian agar tak menuntut Pertamina dan uang Rp10 juta per korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang atas nama Hadi (24), Maimunah (31) mengatakan bahwa setelah pemeriksaan, jenazah adiknya itu dinyatakan selesai dan bisa dibawa pulang untuk dikubur.

Pihak keluarga juga didatangi salah satu oknum pengirim titipan surat dari PT Pertamina (Persero). Saat itu, perwakilan Pertamina menyerahkan sejumlah dokumen atau surat kepada orang tua korban untuk ditandatangani. Hal itu disebut menjadi persyaratan agar jenazah bisa keluar Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Maimunah pun sangat menyesalkan apa yang dilakukan oknum tersebut. Apalagi, dia baru tahu jika ternyata dalam surat itu ada poin untuk tidak boleh menggugat Pertamina Group.

Menurutnya, oknum tersebut seperti ingin menjebak pihaknya, selaku keluarga korban meninggal dunia Hadi setelah menjadi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang. Pasalnya, dia baru tahu ada poin tidak boleh menggugat itu tadi malam, dari berita. Maimunah juga tidak dapat mengecek ulang karena tidak menerima salinan suratnya.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Menteri BUMN Copot Pejabat Pertamina

Hadi menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Sebelum dikebumikan di TPU Semper, jenazah korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi tes DNA selama beberapa hari.

Hal serupa disampaikan Iriyanto, anak dari korban meninggal dunia atas nama Iriana (65), yang juga menerima surat saat menunggu proses penyerahan jenazah sang ibu di RS Polri Kramatjati. Surat itu ditandatangani salah satu adiknya Sulistiawati karena tidak tahu.

Dia mengira, itu semacam surat pengeluaran jenazah. Namun, ternyata ada uang Rp10 juta yang diberikan ke adik kandungnya di RS Polri Kramatjati​​​​​​ setelah penandatanganan surat tersebut.

Menurut Iriyanto, pihak Pertamina kurang tepat memberikan surat tersebut dan langsung meminta sang adik menandatanganinya dalam kondisi sedang kalut diselimuti duka. Dia mengaku sudah melapor ke polisi atas kasus ini dan berharap ke depannya oknum tersebut bisa dipertemukan dengan keluarga korban dan menjelaskan perbuatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat