kievskiy.org

Wacana Cukai Produk Berpemanis sedang Diproses, Kemenkes Sebut akan Terapkan Tahun 2024

Ilustrasi cukai makanan berpemanis.
Ilustrasi cukai makanan berpemanis. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mendorong usulan cukai produk berpemanis dalam kemasan. Hal ini adalah bagian dari upaya pengendalian risiko obesitas yang kasusnya marak di Indonesia.

Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa cukai produk berpemanis dalam kemasan dapat mengurangi beban negara terkait risiko penyakit tidak menular di masa depan.

Adapun usulan cukai produk berpemanis dalam kemasan sedang dalam pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan melalui diskusi terbuka dengan ahli, industri, hingga masyarakat.

"Sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular dalam bidang fiskal, kita (Kemenkes) mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya ada penerapan cukai (produk berpemanis)," ujar Nadia dalam pernyataan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Sorot Usulan Kemenkes soal Cukai Berpemanis, Pakar Prediksi Kalangan Industri akan Melawan

Menurut Nadia, penerapan cukai produk berpemanis akan membuat harga penjualannya lebih mahal saat beredar di kalangan masyarakat. Meski begitu, rencana penerapan cukai produk berpemanis kemungkinan belum bisa dilakukan pada tahun ini.

"Kan cukai masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kita sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal," ujarnya menuturkan.

Saat ini, yang pasti, Kementerian Keuangan sudah menunjukkan sinyal persetujuan atas usulan cukai produk berpemanis itu.

"Sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat