kievskiy.org

Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu: Belum Dapat Informasi Hitungannya dari Mana

Sri Mulyani.
Sri Mulyani. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih belum mengetahui soal rincian transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data lengkap terkait dengan transaksi janggal tersebut.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK)," katanya, dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.

Sri Mulyani menyebutkan, surat yang telah diberikan oleh PPATK kepada dirinya hanya berisikan mengenai daftar kasusnya saja, tapi tidak mencantumkan detail nilai nominalnya.

Oleh karenanya, dia meminta agar rincian terkait transaksi janggal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh PPATK. Pasalnya, Menteri Keuangan itu menyatakan bahwa semakin detail data yang ia dapatkan, maka semakin cepat pula tindakannya untuk melakukan pembersihan.

Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemkab Bandung Soal Stadion SJH: Piala Dunia U-20 Belum Tentu Digelar Indonesia Lagi

"Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp300 triliun itu seperti apa,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat sekira 467 pegawai di Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut dalam kurun waktu 2009 sampai 2023.

Menurut penjelasan Mahfud MD, temuan PPATK itu dipersoalkan olehnya lantaran berlandaskan pula pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK.

Baca Juga: Survei: Persepsi Publik atas Kondisi Ekonomi yang Buruk Cenderung Meningkat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat