kievskiy.org

Kejagung Naikkan Status Penanganan Perkara Dugaan Maling Uang Rakyat Proyek Tol Japek Senilai Rp13 T

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dari penyelidikan ke penyidikan umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut dalam perkara ini nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp13 triliun.

"Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," katanya di Kejagung RI pada Senin, 13 Maret 2023.

Dia menyebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Dengan naiknya status perkara tersebut artinya penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Update Penembakan Pesawat Trigana Air oleh KKB, Polisi dan TNI Tambah Personel

"Karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," ucapnya.

Kasus ini merupakan dugaan maling uang rakyat terkait proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Penyidik Kejagung RI mendalami kasus tersebut dan menemukan adanya pelanggaran hukum berkaitan dengan pemenangan lelang proyek pembangunan tersebut.

Alhasil ada pihak-pihak yang diuntungkan dan diduga kuat terjadi kerugian negara dalam pembangunannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat